Jumat, 01 Januari 2010

Fungsi Departemen Anggaran

1. Menetapkan prosedur dan formulir untuk persiapan anggaran.

2. Mengkordinasikan dan membuat asumsi-asumsi sebagai dasar anggaran (asumsi tersebut
misalnya tingkat inflasi, nilai tukar dan harga migas).

3. Membantu mengkomunikasikan anggaran keseluruh bagian organisasi.

4. Menganalisis anggaran yang diajukan dan membuat rekomendasi kepada budget (budget
holder) dan manajer pusat pertanggungjawaban.

5. Menganalisis kinerja anggaran yang dilaporkan, mengintepresentasikan hasil, dan
menyiapkan ikhtisar laporan untuk manajer pusat pertanggungjawaban.

6. Menyiapkan pembuatan revisi anggaran jika diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar