Minggu, 03 Januari 2010

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

• Definisi
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

• Fungsi Pajak
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur (regulered)
Pajak sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.

• Syarat pemungutan pajak
1. Harus adil (syarat keadilan)
2. Berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
4. Hasrus efisien (syarat finansiil)
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

• Hukum Pajak
1. Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan obyek pajak, subyek, tariff dll, missal: UU PPh
2. Hukum pajak formil
Cara melaksanakan hokum pajak materiil, missal: KUP

• Pengelompokan Pajak
1. Menurut Golongannya
a. Pajak langsung, pajak yang ditanggung sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
b. Pajak tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan kepada orang lain
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak subyektif, pajak yang berpangkal pada subyeknya. Misalnya: PPh
b. Pajak obyektif,pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan WP. Misalnya: PPN
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak pusat, dipungut oleh pemerintah pusat. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah. Contohnya: pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak hotel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar