Prinsip-prinsip anggaran sector public meliputi:
a. Otorisasi oleh legislative
Anggaran public harus mendapatkan otorisasi dari legislative terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
b. Komprehensif
Anggaran harus menunjukan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non-budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
c. Keutuhan anggaran
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund).
d. Nondiscretionary Appropriation
Jumlah yang disetujui oleh dewan legislative harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien, dan efektif.
e. Periodik
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik , dan bersifat tahunan maupun multi tahunan.
f. Akurat
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan inefisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculya underestimate pendapatan dan overestimate pengeluaran.
g. Jelas
Anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak membingungkan.
h. Diketahui publik
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar