Bagi Wajib Pajak, menyampaikan SPT Tahunan terbilang merupakan suatu hal yang biasa. Akan tetapi karena terdapat beberapa peraturan main yang berubah, kewajiban tahunan kali ini menjadi tidak biasa.
Selama identitas perpajakan masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, setiap Wajib Pajak (WP) pada dasarnya berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hanya WP tertentu yang dapat terbebas dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, yaitu WP yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini berdasarkan Pasal 3 UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007). Namun, hingga kini Menkeu belum menerbitkan ketetapan apapun sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Sejauh yang diinformasikan dalam penjelasan Pasal 3 UU KUP, yang termasuk WP tertentu adalah orang pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Termasukkah Anda sebagai yang berpenghasilan di bawah PTKP?
SPT Tahunan 2008
Untuk pelaporan tahun pajak 2008, secara garis besar tidak terdapat perubahan yang berarti terhadap SPT Tahunan PPh Badan/Formulir 1771 (selanjutnya disebut SPT Badan). Yang perbedaannya cukup kontras adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Formulir 1770 (selanjutnya disebut SPT OP). Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ./2008 yang telah diubah terakhir dengan PER-7/PJ./2009, SPT OP kini masih terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Namun bila Formulir 1770 SS sebelumnya digunakan oleh pegawai di 1 (satu) perusahaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 30 juta setahun, kini batasan penghasilannya naik menjadi tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Pegawai di 1 (satu) perusahaan dengan penghasilan yang lebih dari Rp 60 juta setahun atau yang bekerja di lebih dari 1 (satu) perusahaan, wajib menggunakan Formulir 1770 S. Sementara itu, orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas tidak ada pilihan lain selain menggunakan Formulir 1770.
Bagaimana dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21? SPT ini sudah tidak disebut-sebut lagi dalam UU No. 28 Tahun 2007 –yang merupakan perubahan terakhir dari UU No. 6 Tahun 1983-. Karena itu formulir yang merekap pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun ini sepatutnya tidak harus disampaikan lagi. Akan tetapi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-39/PJ./2008 menegaskan bahwa untuk pelaporan tahun pajak 2008, SPT tersebut tetap wajib disampaikan oleh para pemotong PPh Pasal 21.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Bicara tentang format SPT, memang tidak terdapat perubahan yang signifikan mengenai SPT Badan. Namun bicara tentang batas waktu penyampaiannya, kini amatlah berbeda. Batas waktu penyampaian SPT Badan kini mundur sebulan menjadi paling lama 4 (empat bulan) setelah akhir tahun pajak atau menjadi akhir April. Ketentuan ini terutama berlaku bagi WP Badan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember.
Berbeda dari SPT Badan, SPT Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 masih harus disampaikan pada akhir Maret. Hal ini berdasarkan Pasal 3 UU KUP dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ./2008. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kini adalah bagaimana jika SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut terlambat disampaikan, padahal UU No. 28 Tahun 2007 sama sekali tidak menyebutkannya apalagi mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaiannya. Samakah sanksinya dengan keterlambatan penyampaian SPT Badan sesuai UU KUP terbaru? Ataukah serupa dengan SPT Orang Pribadi? Atau, masih mengacu pada UU KUP yang terdahulu?
Lantas, bagaimana pula dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun-tahun pajak selanjutnya? Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2007 –sehingga tidak perlu dilaporkan lagi- atau peraturan pelaksanaan yang senada dengan PER-39/PJ./2008 yang akan diterbitkan di kemudian hari? Jika mengkaitkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 252/PMK.03/2008 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009, SPT tersebut seharusnya tidak perlu dilaporkan lagi. Sebab peraturan Menkeu ini sudah tidak mengatur mengenai kewajiban pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT
Jika tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam batas waktu yang telah ditentukan, WP berhak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Kabar baiknya, perpanjangan itu kini dapat diperoleh secara otomatis, yaitu dengan hanya mengajukan pemberitahuan secara tertulis ke KPP. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ./2009.
Di masa lalu, WP harus mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan lebih lanjut dari Kepala KPP di mana WP terdaftar. Namun sebagai konsekuensi dari surat yang sekedar bersifat pemberitahuan, perpanjangan kini maksimal hanya diberikan selama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan, di mana sebelumnya bisa hingga 6 (enam) bulan.
Bagi WP Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan harus menggunakan Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y yang dicontohkan dalam PER-21/PJ./2009 dan dilampiri dengan dokumen yang disebutkan dalam box. 1. Tidak hanya itu, pemberitahuan juga harus disertai dengan alasan perpanjangan dan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
1. Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari WP sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari Konsolidasi Grup);
2. SSP PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada ijin untuk mengangsur/menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
3. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keungan belum selesai (jika Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik).
WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha menggunakan formulir yang berbeda, yaitu sesuai lampiran II PER-21/PJ./2009. Formulir ini pun cukup dilampiri dengan Surat Pernyataan dari Pemberi Kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 memang belum diberikan oleh pemberi kerja.
Yang tidak boleh dilupakan, pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan harus ditandatangani oleh WP/kuasanya dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Jika pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa WP, maka pemberitahuan juga wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Bagaimana jika perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan masih tidak memungkinkan WP untuk menyampaikan SPT dalam batas waktu yang ditentukan? Seperti WP lainnya yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, dalam hal ini WP akan diterbitkan surat teguran dan selanjutnya akan dikenakan denda sebesar:
• a. Rp100 ribu atas setiap SPT Orang Pribadi;
• b. Rp 1 juta atas setiap SPT Badan.
Sebelumnya apapun jenis SPT Tahunannya, dikenakan denda yang sama yang hanya sebesar Rp 100 ribu. Yang belum jelas saat ini adalah sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
SPT harus disampaikan ke KPP di mana WP terdaftar. Namun kini WP tidak perlu repot-repot lagi datang ke KPP/menggunakan pos/perusahaan ekspedisi/secara e-filing, melainkan dapat hanya menyampaikannya ke Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan drop box (Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan) yang berada di lokasi-lokasi strategis. Hal ini mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ./2009 dan PER-19/PJ./2009.
SPT dari tempat-tempat tertentu itu selanjutnya akan diteruskan ke KPP di mana WP terdaftar. Namun agar SPT yang disampaikan tidak tercecer, PER-19/PJ./2009 menyarankan lebih jauh bahwa SPT Tahunan tahun pajak 2008 harus disampaikan dalam amplop tertutup yang mencantumkan: 1) Nama WP; 2) NPWP; 3) Tahun Pajak; 4) Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar; dan 5) Nomor telepon.
Tanpa diteliti terlebih dahulu, SPT yang disampaikan kini akan langsung diberikan tanda terima SPT. Kemudian SPT-SPT itu akan diteliti dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, kecuali SPT Lebih bayar dalam jangka waktu 2 minggu. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa SPT Tidak Lengkap, KPP akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada WP.
Tatkala menerima Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan yang ada, WP wajib meresponnya dengan menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan. Jika WP tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, SPT akan dianggap tidak disampaikan. WP akan mengetahui tentang hal ini karena pihak KPP akan mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT tidak disampaikan.
Seperti yang telah diungkapkan di atas, kelengkapan SPT adalah suatu hal yang amat penting. Bukan tidak mungkin ketidaklengkapan SPT berujung pada surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT tidak disampaikan. Karena itu, ketahui dan cermati dengan benar kelengkapan SPT yang akan disampaikan.
Sesuai penjelasan Pasal 3 UU KUP, SPT dianggap sebagai SPT yang lengkap jika memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Perlu diingat pula bahwa lampiran yang dipersyaratkan dan lampiran khusus merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT –baik induk maupun lampirannya-. Apa saja lampiran yang dipersyaratkan dan yang bersifat khusus? Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 telah menyebutkannya secara rinci untuk setiap jenis SPT Tahunan.
Apakah lengkap saja sudah cukup? Tunggu dulu! WP juga perlu waswas jika SPT yang disampaikan ternyata terdeteksi tidak diisi dengan benar. Jika ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, WP dapat dipidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun serta denda minimal 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan maksimal sebesar 4 (empat) kali. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 39 UU KUP.
Lampiran yang Disyaratkan dan Lampiran Khusus
Formulir 1770
(SPT Orang Pribadi dengan Status Pengusaha/Pekerja Bebas) Formulir 1771
(SPT Badan)
Lampiran yang disyaratkan, di antaranya: Lampiran yang disyaratkan, di antaranya:
1) SSP PPh Pasal 29 (hanya jika terdapat PPh akhir tahun yang masih perlu dibayar.) 1) SSP PPh Pasal 29 (hanya jika terdapat PPh akhir tahun yang masih perlu dibayar.)
2) Neraca dan Laporan Laba Rugi/Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto; 2) Neraca dan Laporan Laba Rugi
3) Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25; 3) Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi
4) Bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di luar negeri. 4) Penghitungan kompensasi kerugian fiskal (jika mempunyai hak kompensasi kerugian fiscal dari tahun-tahun sebelumnya.)
Lampiran khusus, seluruhnya adalah: Lampiran khusus, seluruhnya adalah:
1) Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan WP; 1) Daftar Fasilitas Penanaman Modal (jika ada);
2) Lembar Identitas WP. 2) Daftar Cabang Utama Perusahaan;
3) Lembar “Data Identitas Wajib Pajak”.
Sementara jika ketidakbenaran pengisian SPT terjadi karena kealpaan, maka sesuai Pasal 38 A UU KUP, WP dapat dikenakan denda minimal 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan maksimal sebesar 2 (dua) kali. Atau, dipidana kurungan minimal 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini terutama berlaku jika kealpaaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang pertama. Seandainya kealpaan itu adalah perbuatan yang pertama kali, WP hanya dikenakan kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Oleh karena itu agar terhindar dari sanksi-sanksi di atas, isi dengan benar SPT yang akan Anda sampaikan. SPT yang diisi dengan benar di sini adalah SPT yang benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Jika SPT sudah lengkap dan benar cukupkah itu? Itu saja belum cukup. SPT yang disampaikan juga harus diisi dengan jelas, yaitu melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Karena ketidakjelasan pengisian SPT, bukan tidak mungkin Anda dikenakan pajak/sanksi yang tidak seharusnya Anda terima.Terakhir, SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Selamat menyampaikan SPT Tahunan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar